News
Senin, 17 Maret 2014 - 19:50 WIB

Mbak Tutut Laporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi TPI versus MNC TV (Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Siti Hardianti Rukmamana atau lebih kondang dengan sapaan Mbak Tutut selaku pemilik PT Citra Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) melaporkan Harry Tanoesoedibjo dan Sang Nyoman Suwisma kepada Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Kedua direktur MNC TV itu dianggap telah menghalang-halangi, bahkan mengusir direksi PT CTPI. Pelaporan, Senin (17/3/2014) ini, diwakili oleh Dedi Kurniadi selaku kuasa hukum Tutut, dan Direktur PT CTPI Mohamad Jarmar.

Advertisement

Pengusiran tersebut, kata Jarmar, terjadi pada 11 Januari 2014. Jarmar dan Danny Rukmana selaku direktur sah PT CTPI kala itu diusir secara paksa saat hendak masuk ke kantor TPI yang kini berubah nama menjadi MNC TV.

Keduanya hendak masuk ke kantor TPI sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak Tutut. “Kami menunggu apakah Hary Tanoesoedibjo dengan legawa bisa melaksanakan keputusan MA tersebut. Kami tunggu-tunggu namun sampai saat ini belum memberikan contoh bagaimana jadi warga yang taat hukum,” jelas Jarmar.

Tindakan pengusiran ini dinilai sebagai ketidakpatuhan MNC TV atas putusan Mahkamah Agung yang telah memutuskan bahwa kepemilikan 75% saham PT. CTPI oleh PT. Berkah Karya Bersama (BKB) adalah salah dan kembali menjadi milik PT. CTPI. Nyatanya, meskipun kepemilikan 75% saham kembali ke pangkuan PT. CTPI, TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV telah dioperasikan dalam wewenang MNC Tbk. dan gugatan Tutut kepada MA sama sekali tidak membahas mengenai MNC TV.

Advertisement

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Andy Simangunsong mengatakan bahwa tidak semua keputusan MA mengenai sengketa kepemilikan saham PT CTPI antara Tutut dan PT BKB dapat dieksekusi. “Ada putusan yang tidak dapat dieksekusi karena dari awal gugatannya sudah keliru. Mesti dilihat bahwa dalam perkara yang berjalan baik MNC tbk maupun Hary Tanoe secara pribadi tidak pernah disertakan dalam perkara itu. Jadi itu yang harus digaribawahi,” jelas Andy kepada wartawan, Senin (17/3/2014)

Dengan demikian, menurut Andy, eksekusi keputusan MA tidak dapat dilakukan karena MNC TV dan Hary Tanoe sendiri tidak digugat oleh pihak PT CTPI saat menggugat kepada pengadilan. Meskipun begitu, pihak PT CTPI tetap melaporkan Hary Tanoe dan Sang Nyoman Suwisma selaku direktur MNC TV kepada polisi atas tindakan menghalang-halangi dan pengusiran direksi MNC TV yang sah menurut putusan MA, yaitu Mohamad Jarmar dan Danny Rukmana.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif