News
Selasa, 19 Februari 2013 - 03:05 WIB

MAYAT KAFE D'UNO: Pekan Depan Sidang Agus Brimob Digelar

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Pengadilan Negeri (PN) Solo mengagendakan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan di Kafe D’uno dengan terdakwa Muryadi Agus Saputro alias Agus Brimob, Selasa (26/2/2013) mendatang. Waktu sidang ditetapkan menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara kasus itu ke PN Solo, Kamis (14/2/2013) lalu.

Pejabat Humas PN Solo, Budhy Hertantiyo, didampingi Panitera Muda Pidana, Sunarto, saat ditemui Solopos.com di PN setempat, Senin (18/2/2013), menyampaikan Ketua PN Solo, Herman H Hutapea, telah menunjuk majelis hakim untuk menyidangkan perkara yang menyita perhatian masyarakat Solo itu, sesaat setelah menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Advertisement

Majelis hakim yang ditunjuk terdiri dari Majedi Hendi Siswara, Rr Endah Haryuni dan Mulyadi. Adapun penitera pengganti adalah Wahyudi. Sedangkan Ana May Diana dan Suparno bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang itu nantinya.

“Penasihat hukum untuk mendampingi terdakwa selama sidang belum diketahui,” papar Budhy.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuhan pekerja Kafe D’uno, Mardhani Omega alias Mega, 20, warga Serengan. Peristiwa itu terjadi pertengahan September tahun lalu. Agus mengaku membunuh karena Mega tak mau melayani hasrat seksualnya.

Advertisement

Ia membunuh Mega dengan cara mencekik leher. Setelah tak berdaya Agus memerkosa korban. Dalam kesaksiannya di hadapan penyidiki, Agus beraksi tak sendiri. Saat peristiwa itu terjadi ia dibantu teman satu kamar indekosnya yang berinisial Y, 17. Namun, penyidik tak mempunyai bukti kuat untuk memperkuat pengakuan Agus. Sehingga Y tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif