News
Kamis, 6 Oktober 2016 - 15:57 WIB

Maxpower Diduga Suap Pejabat Indonesia, KPK Temui FBI

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Maxpower diduga memberi suap ke pejabat Indonesia. KPK dan FBI akan melakukan investigasi bersama.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerja sama dengan The Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat untuk melakukan investigasi bersama kasus dugaan suap PT Maxpower Indonesia ke sejumlah pejabat negara.

Advertisement

Wakil ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dua orang pimpinan KPK akan mengunjungi negeri paman sam untuk bertemu dengan pihak FBI. “Mungkin dua pekan yang akan datang Pak Agus [Rahardjo] dan Pak Saut [Situmorang] insya Allah akan ke FBI dalam rangka mempererat hubungan kerja sama. Karena korupsi itu kan jarang yang enggak lintas negara,” ujar Laode di Pascasarjana Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Kamis (6/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut, Laode mengungkapkan jika pihaknya telah menerima informasi dari otoritas AS terkait kasus tersebut. Lebih lanjut, dari informasi itu, diduga ada pejabat negara di Indonesia menerima suap dari perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki oleh Standard Chartered Bank itu.

Pada 2012, bank asal Inggris itu membeli saham Maxpower senilai US$60 juta. Dilansir dari situs maxpowergroup.com, sejak 2012 hingga 2015 perusahaan yang menjadi mitra kerja Perusahaan Listrik Negara (PLN) itu memenangi sejumlah proyek listrik di Indonesia. Sementara itu, Laode menyebutkan jika suap yang dilakukan oleh Maxpower merupakan suap dalam jumlah besar.

Advertisement

“Kan kami belum teliti, tapi info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar, dan itu jadi kewenangan KPK,” kata Laode.

Di sisi lain, Wall Street Journal menyebutkan bahwa hasil dari audit internal Maxpower group membenarkan adanya suap tersebut. Tak hanya itu, Departemen Kehakiman di Amerika Serikat pun melakukan pemeriksaan apakah Standard Chartered dianggap bersalah karena kelalaiannya sehingga terjadi suap tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif