News
Kamis, 8 Desember 2022 - 20:50 WIB

Masuk Patahan Cugenang, 6 Desa di Cianjur Terlarang untuk Ditinggali

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beristirahat dalam tenda di sekitar reruntuhan rumah akibat gempa bumi di Gasol, Cianjur, Jawa Barat, Selasa (29/11/2022). Berdasarkan data dari BNPB, hingga hari selasa (29/11) gempa bumi Cianjur menyebabkan sebanyak 30.172 unit rumah mengalami rusak berat, 108.720 orang mengungsi dan 327 orang meninggal dunia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/nym.

Solopos.com, CIANJUR – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengimbau enam desa di Kecamatan Cugenang dan Cianjur, Jawa Barat yang disebut Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer untuk tidak dipakai hunian warga.

Patahan Cugenang tersebut merupakan titik gempa yang akan bisa bergerak sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan warga yang tinggal di atasnya.

Advertisement

“Patahan Cugenang sepanjang 9 kilometer membentang mulai dari Desa Cibeureum melintasi Desa Cijedil, Desa Mangunkerta, Desa Sukajaya yang masuk dalam Kecamatan Cugenang dan berakhir di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur,” kata Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Cianjur, Kamis (8/12/2022).

Dwikorita sempat menunjukkan bentangan patahan Cugenang yang diduga memicu terjadinya gempa berkekuatan 5.6 magnitudo mengguncang Cianjur dengan korban lebih 300 jiwa.

Baca Juga: Tenda Sakinah, Tenda Khusus bagi Suami Istri Korban Gempa Salurkan Hasrat

Advertisement

Tidak hanya perkampungan yang terletak lurus dengan Patahan Cugenang yang terlarang untuk ditinggali, termasuk wilayah di sekitarnya dilarang untuk dibangun kembali sebagai permukiman lantaran rentan ambruk jika terjadi gempa.

“Tidak semua desa atau perkampungan yang masuk dalam patahan Cugenang harus dikosongkan, hanya wilayah yang bersinggungan langsung dengan Patahan Cugenang,” kata Dwikorita seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Peduli Gempa Cianjur, Siswa dan Guru di SDN 7 Wonogiri Galang Dana

Advertisement

Dia menambahkan, sesuai dengan ketentuan tersebut, warga yang tinggal di desa rawan atau terlarang untuk kembali ditempati akan direlokasi ke sejumlah tempat yang sudah disiapkan pemerintah seperti di Kecamatan Cilaku dan Mande.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif