News
Rabu, 8 Maret 2023 - 04:29 WIB

Masuk Kerja Pukul 05.30 Wita, Sebagian ASN di NTT Sebut Makin Produktif

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT saat penerapan kebijakan bagi aparat sipil negara (ASN) untuk masuk kantor jam 05.30 WITA di Kota Kupang, NTT, Selasa (7/3/2023). ANTARA FOTO/Kornelis Kaha

Solopos.com, KUPANG — Siswa masuk sekolah pukul 05.30 WIB di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menjadi kontroversi hingga kini.

Tak hanya sekolah, jam kerja pegawai di NTT juga diberlakukan mulai masuk pukul 05.30 WIB.

Advertisement

Sejumlah aparat sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengaku jam masuk kantor yang diberlakukan mulai pukul 05.30 Wita justru akan meningkatkan kinerja kerja mereka.

“Sejujurnya sebagai ASN kami siap menerima aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan,” kata Rensy Cecilia, salah satu ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ditemui di Kupang, Selasa (7/3/2023).

Advertisement

“Sejujurnya sebagai ASN kami siap menerima aturan atau kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pimpinan,” kata Rensy Cecilia, salah satu ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat ditemui di Kupang, Selasa (7/3/2023).

Rensy mengatakan memang butuh penyesuaian dalam penerapan masuk kantor pukul 5.30 Wita, karena biasanya harus bangun sejak pagi yakni pukul 04.00 Wita kini harus bangun pukul 03.30 Wita.

Dia mengaku interaksi pagi dengan keluarga juga agak berkurang karena harus berangkat lebih awal.

Advertisement

Rensy mengatakan jika anak-anak pelajar kelas 12 bisa masuk di jam 05.30 Wita dan belajar seperti biasa, maka ASN juga harusnya bisa menerapkan kebijakan masuk kantor di jam 05.30 wita.

“Lagi pula, masuk lebih awal tidak langsung kerja karena diawali dengan olahraga bersama dan ini baik buat kesehatan, ” ujar dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Terkait jam kerja lebih dari semula delapan jam kerja, dia mengatakan sudah menjadi hal biasa, karena biasanya juga saat masuk kerja jam 08.00 Wita tetap pulang lebih malam karena lembur kerja.

Advertisement

“Jadi kalau masuk kantor jam 05.30 Wita dan pulang jam 16.00 wita bagi saya wajar saja. Toh kalau penilaian kerja, kami kerja saja menunjukkan yang terbaik pasti akan dilihat ” tambah dia.

Eldisius Angi, ASN yang ditemui terpisah juga mengakui dua hari penerapan kebijakan masuk kantor 05.30 Wita belum terlihat signifikan.

Namun bagi dirinya sendiri justru ke depannya akan memberikan dampak kinerja yang baik bagi ASN di dinas pendidikan dan kebudayaan.

Advertisement

“Dampak buat kinerja pasti akan ada dan kita yakin bahwa segala prosesnya akan berjalan dengan baik,” ujar dia.

Di samping itu juga dengan bangun lebih awal, dirinya mampu mengatur waktu dengan baik, yakni mengurus anak dan juga mengurus diri sendiri agar lebih cepat masuk ke kantor.

Terkait tantangan yang dihadapi, sampai sejauh ini tidak ada, dan dia berharap agar akan terus berjalan kebijakan tersebut demi peningkatan kinerja pegawai di lingkup dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi NTT.

Sebelumnya pada Senin (6/3/2023) kemarin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT mulai menerapkan kebijakan masuk kantor 05.30 WITA, setelah pihaknya menerapkan kebijakan itu untuk SMA/SMK di Kota Kupang.

Penerapan kebijakan masuk kantor sejak pukul 05.30 WITA itu juga dilakukan mengantisipasi terjadinya permintaan akan kebutuhan yang mendesak sejak subuh oleh sekolah-sekolah yang sudah menerapkan kebijakan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif