News
Selasa, 15 November 2016 - 14:31 WIB

Masih Tahap Pemaparan Polri, Gelar Perkara Ahok Sangat Panjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Gelar perkara Ahok sangat panjang karena hingga tengah hari masih diisi pemaparan dari penyelidik Polri.

Solopos.com, JAKARTA — Gelar perkara/kasus dugaan penistaan agama yang ditudingkan kepada Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat dihentikan untuk istirahat salat zuhur. Namun, hingga saat itu, pemaparan belum tentang kasus itu belum usai.

Advertisement

Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan, hingga istirahat tadi pembahasan masih seputar pemaparan dari penyelidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus tersebut. “Masih dari penyelidik, masih lama, karena pemaparannya satu persatu,” kata Sirra di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Dia menjelaskan, dalam pemaparan tersebut penyidik dari Mabes Polri juga sempat memutarkan video yang diduga menjadi biang dari terungkapnya dugaan perkara itu. “Tadi sempat diputar, mulai dari menit ke lima sampai 28,” jelasnya.

Sirra memperkirakan proses gelar perkara tersebut bakal memakan waktu lama. Pasalnya, dalam gelar perkara itu akan dipaparkan keterangan dari 49 saksi. “Tidak ada perdebatan. Kalau memang ada masukan nanti ada berita acara keterangan,” jelasnya.

Advertisement

Adapun dugaan penistaan agama tersebut pertama kali mencuat sejumlah ormas atau pihak melaporkan pernyataan Ahok soal penyebutan Surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 itu dinilai sebagian pihak kontroversial, bahkan dituding menistakan agama.

Gelar perkara itu awalnya bakal digelar terbuka, hanya saja hal itu urung dilakukan karena banyaknya kritik yang disampaikan terkait mekanisme gelar perkara tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif