News
Jumat, 30 Desember 2022 - 22:48 WIB

Masih Masa Reses, DPR Belum Bisa Tanggapi Perppu Cipta Kerja

Akbar Evandio  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi (Antara)

Solopos.com, JAKARTA – DPR belum bisa bersikap terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (30/12/2022).

Para wakil rakyat belum bisa menyikapi Perppu pengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional lantaran mereka sedang masa reses.

Advertisement

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan pihaknya hanya memiliki dua pilihan menerima atau menolak Perppu tentang Cipta Kerja.

Awi menjelaskan, karena DPR saat ini sedang dalam masa reses pembahasan baru bisa dilakukan Januari 2023.

Advertisement

Awi menjelaskan, karena DPR saat ini sedang dalam masa reses pembahasan baru bisa dilakukan Januari 2023.

“Nanti DPR akan membahas Perppu tersebut apakah diterima atau ditolak. Itu pembahasannya pada sidang yang akan datang. Tentu kita belum bisa bersikap hari ini,” jelas Awi kepada Bisnis, Jumat (30/12/2022).

Dia mengatakan, dalam UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, DPR hanya berhak menerima atau menolak sebuah Perppu untuk dijadikan UU.

Advertisement

DPR, lanjutnya, dapat menolak Perppu itu jika dianggap tidak substantif.

“Mekanisme pengesahan Perppu menjadi UU ya begitu, Perppu dulu baru masa sidang berikutnya diajukan ke DPR untuk disetujui atau ditolak. Ruangnya di situ aja, menerima Perppu atau menolak Perppu,” jelas politisi dari PPP itu.

Ia menambahkan yang pasti Perppu Cipta Kerja menggugurkan kewajiban dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan UU Cipta Kerja harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Advertisement

Untuk substansi penerbitan Perppu lainnya, dia menegaskan DPR akan membahasnya pada masa sidang selanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022) ini.

Perppu Cipta Kerja diterbitkan Jokowi setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Desember 2021 silam memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Advertisement

Penerbitan Perppu Cipta disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat.

“Presiden telah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja,” katanya.

Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud Md. menjelaskan menjelaskan untuk mengambil langkah strategis tersebut tidak dapat menunggu berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh putusan MK Nomor 91 Tahun 2022.

Mahfud Md. berdalih alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut lantaran adanya kebutuhan yang mendesak.

“Aspek hukum dan peraturan perundang-undangan terkait keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tertanggal 30 Desember ini adalah karena alasan mendesak atau kebutuhan mendesak,” kata Mahfud.

Mahfud juga mengklaim Perppu Cipta Kerja sesuai dengan putusan MK. Dia mengatakan penerbitan Perppu dilakukan karena prosedur pembahasan secara formal bakal memakan waktu.

“Pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, DPR: Pilihannya Terima Atau Tolak!” 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif