News
Sabtu, 12 Desember 2020 - 06:20 WIB

Masih Hidup, Foto Marbot Masjid di Kukar Dilabeli "Jenazah Laskar FPI"

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting bersama saksi korban Ahmad Mujahid saat mengklarifikasi berita bohong " Jenasah laskar FPI Meninggal " di Polres Kukar, Jumat (11/12/2020). (Antaranews.com)

Solopos.com, SAMARINDA -- Ahmad Mujahid seorang marbot Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) fotonya viral dengan narasi, "Jenazah Laskar FPI tersenyum saat meninggal". Padahal faktanya dia masih hidup.

Kejadian ini berhasil diungkap Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang menyebut hal itu merupakan berita bohong.

Advertisement

Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting mengatakan bahwa foto yang diviralkan sebagai laskar FPI yang meninggal tersebut merupakan warga Kutai Kartanegera bernama Ahmad Mujahid, 33, seorang marbot masjid.

"Awal mula foto itu tersebar saat Mujahid saling mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya, saat ini Mujahid kita tetapkan sebagai saksi korban," kata Kapolres, Irwan kepada awak media di Kukar, Jumat (11/12/2020).

Advertisement

"Awal mula foto itu tersebar saat Mujahid saling mengirim pesan WhatsApp kepada rekannya, saat ini Mujahid kita tetapkan sebagai saksi korban," kata Kapolres, Irwan kepada awak media di Kukar, Jumat (11/12/2020).

Pakar Hukum Tata Negara: Bidikan ke Rizieq Syihab Digeser

Irwan mengungkapkan pada 7 Desember 2020 foto tersebut disebar ke WA grup pecinta dan pembela ulama. Kemudian yakni 8 Desember 2020, foto tersebut viral dengan narasi Jenazah Laskar FPI tersenyum saat meninggal.

Advertisement

Janggal, Rekanan Proyek Bansos Hanya Punya Modal Rp500 Juta

Membohongi Masyarakat

Pihaknya terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Sejumlah pihak yang mengedit dan memviralkan marbot masjid sebagai "Jenazah Laskar FPI" nama-namanya telah dikantongi oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Bukan warga Kukar yang memviralkan, Untuk ancaman hukuman akan dikenakan Undang-undang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelas Irwan.

Advertisement

Covid-19 Melonjak, Militer Dikerahkan Lacak Kasus Baru di Korsel

Bahkan Ahmad Mujahid yang berprofesi sebagai marbot Masjid di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar) tersebut mengaku tidak menyangka. Jika foto dirinya dengan posisi tidur tersebut bakal viral di media sosial.

"Saya tidak tau bakal viral, karena saya juga tidak ada punya maksud apa-apa," katanya.

Advertisement

Ia mengaku merasa dirugikan, karena fotonya digunakan untuk membohongi masyarakat. “Saya merasa dirugikan. Saya juga sudah mengklarifikasi itu melalui video bahwa itu hoaks,” kata Ahmad, di Polres Kukar.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif