News
Jumat, 8 Maret 2013 - 10:34 WIB

Masa Penahanan Ratna Dewi Umar Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Laila Rochmatin  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Ratna Dewi Umar diperpanjang selama 30 hari ke depan mulai hari ini (7/3/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan perpanjangan penahanan itu merupakan perpanjangan yang kedua kalinya.

Advertisement

“Hari ini, RDU diperpanjang penahanannya selama 30 hari. Ini perpanjangan kedua,” ujarnya, Kamis (7/3/2013).

Menurutnya, dalam waktu dekat berkas perkara Ratna Dewi Umar sudah akan selesai atau P21. Ratna ditahan mulai 7 Januari 2013.

Ratna disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan sejak Mei 2010.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif