News
Selasa, 24 Agustus 2021 - 18:05 WIB

Gus Nur Bebas setelah 10 Bulan Jalani Hukuman di Rutan Bareskrim Polri

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gus Nur bebas dari tahanan Bareskrim Polri. (Okezone)

Solopos.com, JAKARTA – Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri seusai menjalani masa hukumannya selama 10 bulan penjara, Selasa (24/8/2021). Gus Nur ditahan terkait kasus dugaan ujaran kebencian.

“Iya benar [bebas]. Dikeluarkan,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Sri Odit Megonondo, saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa (24/8).

Advertisement

Kendati begitu, Odit mengungkapkan putusan terhadap Gus Nur dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut masih belum inkrah alias berkekuatan hukum tetap. Mengingat, persidangan dan perlawanan hukum masih berlanjut di proses kasasi atas putusan pengadilan tinggi.

Baca Juga : Update Covid-19 Hari Ini: Total Kasus Positif di Indonesia Tembus 4 Juta

Advertisement

Baca Juga : Update Covid-19 Hari Ini: Total Kasus Positif di Indonesia Tembus 4 Juta

“Sampai sekarang putusan kasasi belum turun, namun masa penahanan terdakwa sudah habis,” ujarnya.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, juga menginformasikan perihal berakhirnya masa hukuman 10 bulan Gus Nur.

Advertisement

Baca Juga: Kalah 2 Kali Beruntun, Arsenal Pertimbangkan Antonio Conte Gantikan Mikel Arteta

 

Ujaran Kebencian

Diketahui, dalam persidangan tingkat pertama, Gus Nur dituntut dua tahun penjara serta denda Rp100 juta oleh jaksa penuntut umum. Ia dianggap sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Advertisement

Gus Nur dinilai bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Jaksa, merujuk pada unggahan wawancara Gus Nur dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun, yang diunggah ke akun Youtube pribadinya MUNJIAT Channel.

Baca Juga : Malam Ini, Klub Liga 2 RANS Cilegon FC Hadapi Fenerbahce Turki

Advertisement

JPU menafsirkan sejumlah kalimat yang dilontarkan Gus Nur dalam video wawancaranya diduga bermuatan unsur ujaran kebencian yang ditujukan pada sejumlah pimpinan PBNU.

Beberapa tokoh yang dimaksudkan ialah Said Aqil Siradj, Ma’ruf Amin, dan Abu Janda. Jaksa, merujuk pada pernyataan Gus Nur dalam sesi wawancaranya dengan ahli hukum tata negara, Refly Harun, dan diunggah ke akun Youtube pribadi Gus Nur, MUNJIAT Channel.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif