Ichwan Prasetyo | Solopos.com
Solopos.com, SOLO — Masa Jabatan presiden Indonesia selama lima tahun dengan perpanjangan satu kali masa jabatan atau masing-masing lima tahun dalam dua periode, bisa berturut-turut, merupakan buah dari refleksi mendalam atas perjalanan sejarah kepemimpinan politik Indonesia.