News
Jumat, 27 Januari 2023 - 14:29 WIB

Masa Jabatan Capai Usia 60 Tahun, Perangkat Desa Tuntut Dana Pensiun

Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Massa dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). Mereka menuntut tentang status kepegawaian perangkat desa, peningkatkan kesejahteraan, dan masa jabatan perangkat desa hingga usia enam puluh tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Solopos.com, SOLOPerangkat desa sempat khawatir masa jabatan mereka turut diubah dalam pembahasan perubahan UU N0. 6/2014 tentang Desa (UU Desa). Akhirnya, Ketua Majelis Purmusyawartan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo memastikan aturan masa jabatan perangkat desa tidak akan diubah.

Pada Rabu (25/1/2023) lalu, seluruh perangkat desa di Indonesia menghadiri silaturahmi nasional (silatnas) jilid III  Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Jakarta. Pada kesempatan itu mereka menuntut beberapa hal, seperti ingin diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN), penghasilan tetap (siltap) dinaikkan, dan ingin diberi dana purna bakti (pensiun). Mereka menilai layak mendapatkan itu semua karena masa bakti mereka sangat lama.

Advertisement

Lalu sebenarnya berapa lama masa jabatan perangkat desa? Berikut penjelasannya.

Berdasar UU Desa, masa jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 53 UU Desa yang mengatur ihwal pemberhentian perangkat desa. Dalam konstuksinya, dalam ayat (1) Pasal 53 mengatur tentang alasan perangkat desa berhenti yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Advertisement

Berdasar UU Desa, masa jabatan perangkat desa diatur dalam Pasal 53 UU Desa yang mengatur ihwal pemberhentian perangkat desa. Dalam konstuksinya, dalam ayat (1) Pasal 53 mengatur tentang alasan perangkat desa berhenti yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.

Kemudian, alasan perangkat desa dapat diberhentikan diatur dalam ayat (2) Pasal 53. Perangkat desa dapat diberhentikan jika usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenugi syarat sebagai perangkat desa, dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Ketentuan itu menunjukkan masa jabatan perangkat desa hingga usia maksimal 60 tahun. Setelah perangkat desa mencapai usia itu bakal diberhentikan.

Advertisement

Perangkat desa bisa bertugas hingga masa jabatan berakhir dengan catatan tidak menghadapi masalah yang bsia membuatnya diberhentikan atau tidak mengundurkan diri.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari sejumlah sumber di Soloraya, banyak perangkat desa baru yang berusia muda 20-an hingga 30-an tahun.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat desa yang menunjukkan masa jabatan perangkat desa diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 /2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa sebagaimana diubah dengan PP No. 47/2015 (PP Desa).

Advertisement

Ketentuan itu diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 83/2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Des. Baik PP maupun Permendagri menerangkan hal sama, yakni perangkat desa diberhentikan karena salah satunya berusia genap 60 tahun.

Hal itu menunjukkan masa jabatan perangkat desa maksimal hingga berusia 60 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif