News
Kamis, 6 Oktober 2011 - 12:03 WIB

Marzuki usulkan Nazar dan KPK jalani sumpah pocong

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ketua DPR Marzuki Alie (Antara/ Andika Wahyu)

Jakarta (Solopos.com)-Ketua DPR Marzuki Alie punya usul unik untuk menyelesaikan masalah saling tuding dan bantah dalam pemeriksaan delapan pemimpin dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Komite Etik terkait kasus Muhammad Nazaruddin.

Advertisement

“Kalau semua tidak ada yang dipercaya, coba sesekali kita pakai lie detector. Kalau perlu: sumpah pocong,” kata dia saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Kamis (6/10/2011). “Hal aneh di negara yang aneh dan manusianya aneh, ya harus dilakukan dengan cara aneh.”

Kemarin, Komite Etik akhirnya mengumumkan hasil pemeriksaan mereka. Empat pemimpin KPK dinyatakan tak terbukti melakukan pelanggaran etik dan pidana. Namun, keputusan untuk dua di antaranya, Chandra M. Hamzah dan Haryono Umar, diwarnai pendapat berbeda dari tiga anggota Komite Etik.

Marzuki mengatakan Komite Etik tidak bisa masuk wilayah pidana dan soal itu selayaknya diserahkan kepada penegak hukum. “Penyelidikan masalah pidana berbeda dengan penyelidikan masalah etika,” dia menekankan.

Advertisement

Selain itu, Marzuki juga menyatakan setuju dengan nasihat anggota Komite Etik Nono Anwar Makarim agar KPK hendaknya jangan menunjukkan arogansi meski memiliki kewenangan besar.

“Pimpinan KPK juga harus membaca undang-undang lain, jangan hanya Undang-undang Tipikor. Ini yang disampaikan Nono Anwar Makarim. Catatan bagus,” kata Marzuki.

Dia juga meminta agar para saksi yang dimintai keterangan penyidik KPK tidak lantas dipublikasikan seolah-olah sudah dicap sebagai tersangka. “Kalau jadi saksi sudah dikerubungi media, kemudian dipublikasikan sehingga jadi bahan perdebatan itu kan tidak baik. Berarti sudah menzalimi orang,” kata Marzuki. VIVAnews

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif