News
Jumat, 11 Juni 2010 - 13:01 WIB

Marzuki Alie: Saya lebih senang Bibit-Chandra disidang

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Ketua DPR Marzuki Alie kurang sependapat dengan langkah Kejaksaan yang akan mengajukan peninjaun kembali (PK) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Bagi dia, dua pimpinan KPK ini sebaiknya menjalani proses hukum.

“Saya lebih senang mereka menjalani proses hukum. Kalau pendirian saya, kasus ini sangat debatable apalagi kalau bicara tentang kepentingan umum dan rasa keadilan masyarakat,” kata Ketua DPR Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (11/6).

Advertisement

Dalam kasus ini, kata Marzuki, kepentingan umum itu harus bisa diterjemahkan. “Karena, kalau dilepaskan apakah yakin proses hukum ke depannya seperti apa,” ujar dia.

Menurut dia, PK adalah tindakan hukum yang luar biasa karena tidak mungkin ada upaya hukum untuk kasasi. “Siapa tahu ada pandangan lain atas pengajuan PK itu. Kita kan tidak tahu,” kata dia.

Bibit dan Chandra bisa deponeering? “Kalau Bibit dan Chandra ingin deponeering, artinya Anggodo harus deponeering. Artinya harus ada persamaan di muka hukum,” jawab politisi PD ini.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif