Jakarta –– Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan, aturan mengenai larangan menerima gratifikasi sudah dimasukkan dalam UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Sekalipun tidak diatur dalam kode etik, anggota DPR yang menerima gratifikasi sudah dipastikan dihukum pidana.
“Itu sudah diatur dalam UU, tidak perlu lagi diatur dalam kode etik. Artinya, bila melakukan tindakan gratifikasi itu pidana otomatis ada proses hukumnya,” ujar Marzuki kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2).
Menurut Marzuki, kode etik DPR sudah sangat pas. Anggota DPR sudah sangat dibatasi untuk menjaga etika sebagai wakil rakyat.
“Bahwa tidak boleh membawa keluarga ada kecualinya, kecuali menggunakan uang sendiri,” tuturnya.
Kode etik, menurut Marzuki, juga sudah memperkuat UU MD3, sehingga meminimalisir korupsi di DPR.
“Itu jelas kan dalam pelaporan harta kekayaan negara, itu sudah aturan dan di dalam UU tidak memaksa, makanya di dalam kode etik dipaksa. Jadi kalau UU-nya tidak jelas, kode etik yang memaksa,” tandasnya.
dtc/tya