News
Jumat, 1 Mei 2015 - 11:20 WIB

MARY JANE : Tim Penasehat Hukum Terus Upayakan Pembebasan Mary Jane

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4/2015). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Mary Jane terus diupayakan pembebasannya oleh tim penasehat hukumnya

Harianjogja.com, JOGJA- Tim penasihat hukum terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso, warga negara Filipina, terus melakukan upaya hukum untuk membebaskan dia dari vonis sebagai perantara peredaran narkotika.

Advertisement

“Kami akan terus melakukan upaya hukum. Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dan bukan sebagai perantara peredaran narkotika seperti yang ada dalam vonis hakim,” kata Penasihat Hukum Mary Jane, Agus Salim, Kamis (30/4/2015).

Dia mengatakan upaya hukum yang akan dilakukan tersebut, seperti pengajuan Peninjauan Kembali (PK), namun hal itu masih terkendala dengan dualisme keputusan dari Mahkamah Agung (MA) maupun Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK memutuskan pengajuan PK boleh lebih dari satu kali, namun MA bersikukuh bahwa PK hanya bisa diajukan satu kali,” katanya.

Advertisement

Pihaknya belum dapat memastikan kapan upaya hukum tersebut akan kembali dilakukan setelah ditolaknya pengajuan PK kedua oleh Pengadilan Negeri Sleman pada Senin (27/4/2015).

“Namun penundaan eksekusi ini memberikan kesempatan untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk membuktikan bahwa Mary Jane bukan perantara peredaran gelap narkoba,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif