Mary Jane, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, kembali ke Lapas Wirogunan Jogja. Kejaksaan Tinggi DIY belum dapat memastikan kapan pelaksanaan eksekusi mati tersebut
Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY belum dapat memastikan waktu pelaksanaan eksekusi terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso.
Menurut Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja penundaan tersebut berdasarkan pernyataan dari Jaksa Agung yang turut menghormati proses hukum di Filipina.
“Ditundanya sampai kapan, kami tidak tahu, Kejati hanya menunggu pusat,” ujarnya, Jumat (1/5/2015).
Seperti yang diketahui, Maria Kristina Sergio, orang yang diduga merekrut Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia menyerahkan diri kepada polisi di Filipina. Pengadilan Filipina akan memproses kasus hukum tersebut.
Dikatakan Gede, secara teknis ia juga belum mengetahui pemeriksaan Mary Jane terkait kasus di Filipina. “Apakah dia akan dibawa ke sana atau tidak,” ungkapnya.
Sehari sebelumnya, keluarga Mary Jane menjenguk perempuan berusia 30 tahun itu di lembaga pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Wirogunan Jogja. Mereka terdiri dari, dua anak Mary Jane, Marc Darren dan Marc Daniel, dua saudara perempuannya, Maritess Laurente dan Darling Veloso, kakak Mary Jane, Christhofer Veloso, orangtua Mary Jane, Cesar Veloso dan Celia Veloso, serta mantan suami Michael Candelaria. Turut mendampingi penasihat hukum, staf kedutaan besar Filipina dan Migran Care.
Kepala LP Wirogunan Zaenal Arifin mengungkapkan pertemuan dengan keluarga berlangsung sekitar enam jam dari pukul 08.30. “Ini pertemuan pertama setelah ia kembali ke LP,” ujarnya.