News
Jumat, 3 Maret 2017 - 13:15 WIB

Maret 2017, Pelayanan Amnesti Pajak Dibuka hingga Minggu

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

DJP memaksimalkan pelayanan menjelang berakhirnya masa amnesti pajak.

Solopos.com, JAKARTA – Pelayanan amnesti pajak akan dibuka mulai Senin hingga Minggu, sebelum program tersebut berakhir 31 Maret 2017.

Advertisement

“DJP [Direktorat Jenderal Pajak] menyiapkan layanan setiap hari kerja, termasuk Sabtu dan Minggu,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Hestu mengatakan layanan setiap hari kerja Senin hingga Kamis dibuka sampai pukul 16.00 WIB, pada Sabtu sampai pukul 14.00 WIB dan Minggu hingga pukul 12.00 WIB.

Ia memastikan pada 28 Maret 2017 layanan tidak diberikan karena ada libur nasional, namun pada 27, 29, dan 30 Maret 2017 layanan diberikan minimal hingga pukul 19.00 waktu setempat.

Advertisement

“Sedangkan pada 31 Maret [2017], layanan diberikan hingga pukul 24.00 waktu setempat,” kata Hestu.

Hestu membeberkan peningkatan layanan selama tujuh hari dalam sepekan tidak hanya mengantisipasi minat Wajib Pajak dalam mengikuti amnesti pajak, namun juga mengantisipasi membeludaknya masyarakat yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi yang berakhir 31 Maret 2017.

Dia menambahkan seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan memberikan layanan penerimaan laporan SPT Tahunan dan Surat Pernyataan, termasuk laporan realisasi, pengalihan investasi dan penempatan harta tambahan.

Advertisement

“Untuk tempat tertentu, Kantor Wilayah dan Kantor Pusat, khusus memberikan layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta,” kata Hestu.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif