Kebijakan ini didasarkan pada surat keputusan Walikota Solo Nomor 420/57/F/I/2010 dan berlaku mulai Tahun Ajaran 2010/2011 semester II atau sekitar Januari 2011.
Kasi Kurikulum Bidang Pendidikan TK dan SD, Hasto Daryanto, ketika dihubungi Espos, Jumat (3/12), mengungkapkan pada semester I kurikulum batik masih menjadi bagian dari kegiatan ekstrakurikuler, tapi mulai semester depan akan menjadi muatan lokal wajib.
“Pada jenjang SD, kurikulum batik ditekankan pada pengenalan batik, SMP ditekankan pada pemahaman, pendalaman dan apresiasi, dan saat SMA ditekankan pada produksi batik,” ungkapnya.
ewt