News
Kamis, 17 Februari 2022 - 14:37 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Newswire  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin bersama istrinya Nurlita Zubaidah jelang pembacaan vonis terhadap Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (17/2/2022). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Muhammad Azis Syamsuddin, divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Hakim menyatakan Azis terbukti memberikan suap Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga total Rp3,619 miliar kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju, dan seorang advokat, Maskur Husain.

Advertisement

Baca Juga : Vonis Azis Syamsuddin Ditunda karena Hakim Terpapar Covid-19

“Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut berdasarkan dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (17/2/2022).

Vonis yang dijatuhkan hakum itu lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta Azis divonis empat tahun dan dua bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Advertisement

Baca Juga : JPU KPK Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Majelis hakim terdiri dari Muhammad Damis, Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir juga mencabut hak politik Azis selama empat tahun ke depan. “Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” tambah hakim.

Putusan tersebut mengacu dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Baca Juga : Hadirkan Saksi Meringankan, Azis Syamsuddin Menangis di Persidangan

Pembacaan vonis terhadap Azis Syamsuddin sempat ditunda karena Ketua Majelis Hakim terpapar Covid-19. Rencana awal pembacaan putusan Senin (14/2/2022). Ketua majelis hakim dalam perkara Azis adalah Muhammad Damis yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif