News
Kamis, 7 November 2013 - 16:52 WIB

Mantan Wagub DKI Laporkan Taman BMW ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto memberi sinyal terjadinya indikasi korupsi dalam sengketa lahan di taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW), Jakarta Utara. Taman itu rencananya akan dibangun menjadi stadion utama Persija Jakarta.

Dugaan tindak pidana korupsi itu, Kamis (7/11/2013), disampaikan Prijanto saat mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama politikus senior, AM Fatwa. Prijanto mengatakan indikasi korupsi diduga dari penyimpangan pemberian fasilitas sosial fasilitas umum (fasos fasum) dari tujuh pengembang di lahan taman tersebut.

Advertisement

Pasalnya, terang dia, 2 dari 7 pengembang yang memiliki kewajiban memberikan fasos fasum dalam taman itu menyatakan sudah menyerahkan kewajiban fasos fasum namun tidak masuk dalam catatan anggaran Pemprov DKI. Bahkan, Pemprov DKI belum juga menguasai tanah itu dari pemilik sebelumnya, dan tidak memiliki surat tanah tersebut.

“Dua dari pengembang, di antaranya PT Astra International, dan PT Subur Brothers sudah menyatakan jika kewajiban fasos fasumnya sudah diselesaikan, namun datanya tidak ada. Artinya, ada pencatutan nama,” ujar Prijanto di Gedung KPK, Kamis.

Meski enggan menyebutkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus itu, dia menjelaskan berkas acara serah terima dilakukan per 8 Juni 2007, atau saat masa kepemimpinan Mantan Gubernur Fauzi Bowo yang saat itu baru saja menjadi Gubernur baru DKI. Dia berharap agar KPK membantu dalam menyelidiki kemungkinan korupsi dalam lahan tersebut, sekaligus membantu mencari solusi sengketa lahan yang juga melibatkan sejumlah warga Jakarta sebagai ahli waris dari lahan tersebut.

Advertisement

“Dalam kewajiban fasos fasum, ada dua alat, yakni berita acara serah terima dan surat pelepasan hak, yang dilampirannya. Kalau dibaca teliti, patut diduga keras terjadi kerugian negara,” tambahnya.

Bukti lainnya, katanya, dalam surat pelepasan hak ada lima surat pelepasan tanah, yang kalau dijumlah hanya seluas 12 hektare, padahal DKI sudah mengumumkan sebagai aset 26 hektare, dimana ada empat surat pelepasan hak tanah terdapat di Kelurahan Sunter Agung yang lokasinya jauh dari Taman BMW.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif