News
Selasa, 5 Desember 2023 - 16:47 WIB

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan Diduga Trip Mewah ke Bali bareng Artis

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan atas kasus suap penanganan perkara di lembaga tersebut, Rabu (12/7/2023). (JIBI-bisnis/Danny Saputra)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) sekaligus terdakwa kasus suap penanganan perkara, Hasbi Hasan, diduga menerima fasilitas wisata jalan-jalan ke Bali bersama seorang artis. Dia juga dicurigai mendapat fasilitas untuk menginap di hotel mewah yang bernilai ratusan juta rupiah.

Dugaan itu disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Advertisement

“Terdakwa sebagai Sekretaris Mahkamah Agung RI sejak Januari 2021 hingga Februari 2022 di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Novriandi, dan Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400,” kata jaksa KPK sebagaimana dikabarkan Antara.

Fasilitas pertama adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.

Advertisement

Fasilitas pertama adalah perjalanan wisata berkeliling Bali dengan helikopter yang diberikan oleh Devi Herlina selaku notaris dari rekanan CV URBAN BEAUTY/MS GLOW.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan menikmati fasilitas tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang lebih dikenal dengan Windy “Idol”.

Selanjutnya pada 22 Februari 2021 Hasbi menerima uang sebesar Rp100 juta dari dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai. Uang tersebut diberikan agar terdakwa yang menjabat sebagai Sekretaris MA membantu anggaran Pengadaan Negeri Pangkalan Balai.

Advertisement

Tidak hanya itu, Menas kembali memberikan fasilitas kepada Hasbi Hasan, yakni penginapan dua unit kamar tipe junior suit dan executive suits di The Hermitage Hotel Menteng dengan total Rp 240.544.400.

Terakhir, Menas kembali memberikan fasilitas penginapan dua kamar tipe executive suits di Novotel, Cikini , Jakarta pusat dengan nilai Rp 162.700.000 kepada Hasbi Hasan pada 21 November 2021.

Rentetan gratifikasi tersebut di luar dari kasus pengurusan kasus di MA melibatkan Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto yang kini tengah bergulir di persidangan.

Advertisement

Riwayat Kasus Hasbi Hasan

Pada Rabu (12/7/2023), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA.

Ia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Advertisement

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan “suntikan dana”.

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas “pengawalan” Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret—September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif