News
Selasa, 7 November 2023 - 20:07 WIB

Mantan Rektor Untad dan Mahasiswi jadi Tersangka karena Mengancam Dosen Via WA

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Rektor Untad Palu, Muhammad Basir Cyio. (Youtube)

Solopos.com, PALU — Mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad) Palu, Muhammad Basir Cyio dan seorang mahasiswi berinisial SB, 23, ditetapkan sebagai tersangka pengancaman terhadap seorang dosen melalui media elektronik.

Keduanya dijerat dengan pasal pengancaman sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Sebelumnya, Muhammad Basir telah lebih dulu ditahan atas dugaan korupsi di kampusnya senilai lebih dari Rp1 miliar.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, pada tanggal 30 Oktober 2023 penyidik menetapkan dua orang tersangka yaitu MBC, 62, yang merupakan mantan Rektor Untad dan SB seorang mahasiswi S2,” kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Selasa (7/11/2023).

Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana di bidang ITE yang dilakukan adalah berupa ancaman kekerasan dan menakut-nakuti secara pribadi melalui media sosial WhatsApp (WA) pada 6 Juni 2023 sekitar pukul 19.33 WITA.

Advertisement

Penyidik telah menyita barang bukti berupa satu lembar screenshot atau tangkapan layar pesan WhatsApp yang berisi ancaman, dua unit Iphone, satu unit tab merk Samsung A7 dan tiga akun WhatsApp.

Kasus ancaman kekerasan ini dilaporkan oleh seorang dosen Untad.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan empat orang ahli, di antaranya ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli ITE dan ahli pidana,” ujarnya.

Advertisement

Dia menjelaskan, Muhammad Basir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada hari ini sedangkan pemeriksaan terhadap SB dijadwal ulang karena yang bersangkutan mengaku sakit.

“MBC juga adalah tahanan kejaksaan dengan kasus lain sehingga untuk pemeriksaannya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan,” tutup Djoko.

Selain tersangka kasus ITE, Muhammad Basir juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) senilai Rp1,7 miliar di lingkungan Untad.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif