News
Rabu, 30 Mei 2012 - 23:00 WIB

MANTAN PRESIDEN LIBERIA Dihukum 50 Tahun

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Charles Taylor

Charles Taylor

DEN HAAG--Mantan Presiden Liberia, Charles Taylor, dihukum penjara 50 tahun, Rabu (30/5/2012), oleh pengadilan khusus kejahatan perang di Den Haag, Belanda, karena membantu pemberontak Sierra Leonean mengobarkan perang biadab.

Advertisement

Taylor merupakan kepala negara pertama yang dihukum oleh pengadilan khusus kejahatan perang sejak Perang Dunia II. Dia dinyatakan bersalah atas dukungannya kepada pemberontak yang membunuh, memerkosa dan memutilasi puluhan ribu orang dalam perang 11 tahun yang berakhir pada 2002.

Ketua hakim Richard Lussick mengatakan, tak ada preseden hukum yang digunakan untuk menentukan hukuman, melainkan dimaksudkan untuk mencerminkan posisi Taylor sebagai pemegang otoritas. Sebelumnya, jaksa menuntutnya 80 tahun penjara.

“Dia terbukti bertanggung jawab membantu dan bersekongkol dalam beberapa kejahatan terkeji dan brutal dalam sejarah,” ujar Lussick saat membacakan vonis. Mengenakan setelan biru dan dasi kuning, Taylor duduk tanpa ekspresi selama 45 menit pembacaan vonis di pengadilan khusus untuk Sierra Leone.
Vonis tersebut disambut positif di Sierra Leone.

Advertisement

“Hari ini, rakyat Sierra Leone, para korban serta pengamat di dalam dan luar negeri percaya, beberapa jenis keadilan telah ditegakkan,” tutur wakil Menteri Informasi Sheka Tarawalie.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif