News
Jumat, 1 Juli 2022 - 19:07 WIB

Mantan Polwan Napi Terorisme Jalani Pembebasan Bersyarat

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, 26, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten dalam kasus tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat, Jumat (1/7/2022). ANTARA/ Abdul Fatah

Solopos.com, TERNATE — Mantan polwan asal Polda Maluku Utara, NOS, 26, yang menjadi narapidana (napi) kasus terorisme mendapat pembebasan bersyarat, Jumat (1/7/2022).

Mantan polwan itu sebelumnya menjalani hukuman di LP Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, dan dipulangkan ke Maluku Utara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

Advertisement

Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat, membenarkan kepulangan NOS ke Ternate dan itu merupakan wewenang Kemenkumham.

Akan tetapi terkait pengawalan mantan polwan itu dikoordinasikan dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Advertisement

Akan tetapi terkait pengawalan mantan polwan itu dikoordinasikan dengan Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Baca Juga: Buntut Anggota TNI Diduga Pukul Polwan, 3 Orang Diproses Hukum Militer

“Oknum anggota polwan berinisial NOS itu mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6/2022) pukul 14.18. NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri,” ujarnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: Ahok Menikahi Polwan, Ruhut Sitompul: Bagaikan Petir di Siang Bolong

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan polwan berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

Advertisement

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala LP Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih.

Baca Juga: Wabup Yalimo Papua Tabrak Polwan Hingga Tewas, Diduga Mabuk

Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan yang pernah menjadi polwan ini dijemput kakak kandung perempuannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif