News
Jumat, 28 April 2023 - 08:44 WIB

Mantan Napi Bisa Nyaleg di Pemilu 2024, Cek Persyaratannya!

Newswire  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pemilu 2024.(rumahpemilu.org)

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan kepada mantan narapidana (napi) untuk mendaftar bakal calon anggota legislatif dan dewan pimpinan daerah (DPD) pada Pemilu 2024. Simak pernyaratan bakal calon anggota legislatif dan DPD dari kalangan mantan napi.

KPU secara resmi telah mengeluarkan peraturan dan tahapan pendaftaran bakal calon (balon) anggota DPR RI, DPD RI serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tahapan Pemilu 2024 yang dikeluarkan KPU tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, PKPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.

Advertisement

Adapun persyaratan lengkap menjadi anggota legislatif di DPR, DPRD, diatur dalam Pasal 11 PKPU 11 Tahun 2023. Sedangkan untuk anggota DPD diatur dalam Pasal 15 PKPI 11 Tahun 2023.

Beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan anggota legislatif dan DPD, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Advertisement

Beberapa poin penting yang ada dalam persyaratan anggota legislatif dan DPD, di antaranya telah berumur 21 tahun ke atas, berpendidikan paling rendah lulusan SMA, madrasah aliah, SMK, madrasah aliah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian, tidak pernah menjadi terpidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Bagi mantan terpidana atau napi harus telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Tak hanya itu, secara jujur atau terbuka dia harus mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Advertisement

“Pertama, pendaftaran diikuti oleh bakal calon anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran sesuai Keputusan KPU Nomor 305 Tahun 2023,” kata Rifan, di Ambon, seperti dilansir Antara, Jumat (28/4/2023).

Berikutnya bakal calon anggota dewan pimpinan daerah (DPD) mengunggah naskah asli bentuk digital dokumen pendaftaran pada sistem informasi pencalonan (silon) sejak pengumuman pendaftaran calon sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran.

“Dan ini tahapan resmi yang dikeluarkan KPU. Kami pun saat ini menyosialisasikannya dengan memanfaatkan media sosial Facebook dan lainnya,” ujarnya.

Advertisement

Persyaratan lain menjadi anggota legislatif yakni mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Ini yang perlu diketahui oleh pendaftar. Dan kami akan terus sosialisasi dengan memanfaatkan media sosial,” ujarnya pula.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif