News
Jumat, 1 Juli 2022 - 18:00 WIB

Mantan Kepala Desa Jadi Buronan karena Tilap Duit Mobil Operasional

Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan penjahat (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA — Seorang mantan kepala desa di Tangerang, Banten menjadi buronan karena diduga mengkorupsi pengadaan mobil operasional desa tahun 2018.

Buronan itu bernama Sutisna, mantan Kepala Desa Bonisari, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten.

Advertisement

“Sudah kami terbitkan DPO nasional kepada mantan kepala desa itu karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih, di Tangerang, Jumat (1/7/2022).

Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.

Advertisement

Ia mengatakan Sutisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Juni 2022 dalam kasus korupsi pengadaan mobil operasional desa, kini telah dinaikkan statusnya sebagai buronan nasional.

Baca Juga: Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap Saat Berpapasan dengan Polisi

“Karena tidak mengindahkan satu pun surat panggilan sebagai tersangka dari penyidik. Bahkan, saat didatangi ke rumah istri pertama, kedua, dan kediaman kedua orang tuanya, Sutisna menghilang,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Advertisement

Baca Juga: Jenderal Pemalsu Surat Buronan Polri Dapat Korting Hukuman 5 Bulan

Dari keempat orang mantan kepala desa yang juga sudah ditetapkan tersangka itu, diketahui telah memberikan uang sebesar Rp789 juta kepada tersangka SA untuk pembelian mobil.

Namun uang tersebut tidak diberikan kepada pemilik showroom mobil.

Advertisement

“Pengadaan barang dan jasa berupa mobil operasional desa di empat desa tersebut bermasalah. Uang dari kas desa tidak dibayarkan kepada showroom mobil,” terangnya.

Baca Juga: Menteri Luhut, Kapan 8 Buronan BLBI Diekstradisi dari Singapura?

Negara pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp600 juta atas tindakan korupsi oleh empat mantan kepala desa tersebut.

Advertisement

“Kami sangkakan pasal tindak pidana korupsi,” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif