News
Kamis, 24 Januari 2013 - 19:31 WIB

Mantan Kapolres Tegal Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Agustin Hadiyanto. dokJIBI/SOLOPOS

SEMARANG-Mantan Kapolres Tegal, AKBP Agustin Hardiyanto, dituntut hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.

Advertisement

Agustin merupakan terdakwa korupsi dana pengamanan pemilihan kepala daerah (pilkada) dari bantuan APBD Provinsi Jateng dan APBD Kabupaten Tegal senilai Rp6,6 miliar.

Hal ini terungkap dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (23/1/2013).

Menurut JPU yang terdiri dari Dedi Winardi, Teguh Imam dan Wahyu, terdakwa Agustin terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan UU Nomor 20 Tahun 2001 juntco Pasal 55 ayat (1) ke -1 juncto Pasal 64 KUHP.

Advertisement

”Menuntut terdakwa Agustin Hadriyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara,” kata Dedi.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda uang Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,049 miliar atau diganti tiga tahun sembila bulan kurungan penjara.

Terungkap dipersidangan, Agustin selama selama menjabat Kapolres Tegal pada 4 April 2008 sampai 25 Februari 2009 telah melakukan korupsi dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan Non-DIPA Polres Tegal senilai Rp6,6 miliar.

Advertisement

Dengan perincian DIPA rutin Rp454 juta, DIPA Operasional Khusus Kepolisian Rp315 juta, APBD Jateng dan Kabupaten Tegal Rp 418 juta serta SSB dan cek fisik senilai Rp 5,4 miliar. Sedangkan berdasar audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng, telah terjadi kerugian uang negara senilai Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Noor Ediyono, menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum terdakwa atas tuntutan JPU.

Terkait hal itu, penasihat hukum terdakwa, Suyitno Landung, menilai tuntutan JPU terlalu berat. “Nanti akan kami tanggapi dalam nota pembelaan,” ujar mantan Kepala Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif