News
Senin, 10 Juni 2019 - 15:00 WIB

Mantan Kapolda Metro Jaya Sofjan Jacoeb Tersangka Kasus Makar

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan mantan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol (Purn) M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana makar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengonfirmasi penetapan tersangka eks Kapolda Metro Jaya 2001 tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana makar. Menurutnya, penetapan tersangka itu dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya setelah perkara itu dilimpahkan Bareskrim Polri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Advertisement

“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini awalnya dari pihak Bareskrim Polri dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” tuturnya, Senin (10/6/2019).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih detail kapan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan M Sofjan Jacoeb sebagai tersangka. Argo hanya menjelaskan penetapan tersangka itu tidak lama dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melimpahkan perkara itu ke Polda Metro Jaya.

“Setelah dilimpahkan dari Bareskrim ya,” katanya.

Advertisement

Sebelumnya, mantan Kapolda Metro Jaya tersebut bersama sejumlah tokoh lain telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana makar sebelum aksi 21-22 Mei digelar hingga berujung chaos.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif