News
Rabu, 15 Juni 2011 - 19:59 WIB

Mantan Kadus di Pati divonis 22 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi

Semarang (Solopos.com)–Terbukti melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Dusun (Kadus) Baleadi, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Suharto divonis satu tahun 10 bulan penjara.

Advertisement

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Ridwan Ramli pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (15/6/2011).

Menurut Ridwan, terdakwa Suharto terbuki secara sah dan meyakinkan telah menjual aset desa berupaa tanah bengkok bondo desa yang bukan menjadi milik pribadinya.

“Menjatuhkan pidana satu tahun 10 bulan penjara dan uang pengganti senilai Rp 54,7 juta serta denda Rp 29 juta,” katanya.

Advertisement

Menanggapi putusan itu, Suharto yang didampingi kuasa hukumnya Nimerodin Gulo menilai putusan hakim tak masuk akal karena sudah memiliki sertifikat resmi.

“Klien kami memilik sertifikat tanah itu resmi. Jadi putusan hakim tak masuk akal, kami banding,” kata Gulo usai sidang.

(oto)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif