News
Selasa, 14 Januari 2020 - 15:27 WIB

Mantan Istri Dinikahi Tetangga, Pria Sumenep Lancarkan Teror Bom

Newswire  /  Ginanjar Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bom. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUMENEP — Kisah cinta memang terkadang bisa menjadi rumit. Kerumitan urusan hati itu terjadi di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur (Jatim).

Seorang pria bernama KH Mahdi, 40, nekat menyuruh orang untuk meneror tetangganya, Ahmad, dengan bom rakitan, Selasa (14/1/2020) pukul 03.00 WIB. Aksi nekat itu dipicu rasa sakit hati karena mantan istri Mahdi dinikahi Ahmad.

Advertisement

Dilaporkan Suara.com, bom rakitan yang dilancarkan untuk meneror Ahmad adalah bom untuk ikan yang biasa disebut bondet. Setelah teror dilancarkan, pelaku kabur ke luar Sumenep.

"Berawal dari sakit hati itulah, dia [KH Mahdi] menyuruh orang untuk membuat bondet atau bom ikan rakitan, kemudian dilemparkan ke sasaran hingga meledak," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Selasa (14/1/2020).

Deddy menyampaikan aksi pelemparan bom ke mobil milik Ahmad yang menjadi target meleset dan mengenai halaman depan rumah warga lain, Samsul. "Mereka kemudian melemparkan bondet itu hingga meledak, namun tidak mengenai sasaran," katanya.

Advertisement

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki laporan Ahmad. Buntut dari rasa cemburu berat itu pun mengantar KH Mahdi ke penjara.

Mahdi dan Feri dijerat Pasal 187 ayat (2) KUHP Juncto pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Aksi Teror Bom Teror Bom
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif