News
Selasa, 30 Juni 2009 - 16:08 WIB

Mantan gubernur Jabar divonis 4 tahun penjara

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan tipikor. Danny terbukti bersalah dalam pengadaan proyek damkar dan sejumlah alat-alat berat di Pemprov Jabar.

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis Moefri di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (30/6).

Advertisement

Selain Danny, eks Kabiro Perlengkapan Pemprov Jabar Wahyu Kurniawan dan Mantan Kabiro Pengendalian Program Ijuddin Budiyana divonis dengan hukuman yang sama.

Mereka bertiga juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti Rp 290 juta.

Tahun 2003 pemprov Jabar mengadakan proyek sejumlah alat-alat berat dengan metode penunjukan langsung dan pemilihan langsung. PT Istana Sarana Raya untuk pengadaan mobil damkar, PT Traktor Nusantara mendapat jatah pengadaan Stoom Walls, PT Setiajaya Mobilindo dapat Dump Truck dan ambulance.

Advertisement

Pengadaan barang tersebut dinilai hakim dilakukan tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa. “Unsur melawan hukum dalam perkara ini telah terpenuhi,” kata hakim I Made Hendra.

Dari pengadaan tersebut, Danny mendapat uang sebanyak Rp 2,5 miliar, Wahyu Rp 1,6 miliar dan Ijuddin Rp 385 juta. Total kerugian negara dari pengadaan tersebut adalah Rp 72 miliar.

Danny, Wahyu dan Ijuddin terbukti melanggar pasal 2 ayati 1 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisement

dtc/fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif