News
Kamis, 6 Oktober 2011 - 23:28 WIB

Mantan Dirut RSJD persoalkan amar putusan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Mantan Dirut Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Solo, Siti Nuraini Arief mempermasalahkan amar putusan yang tidak mencantumkan pengurangan masa hukumannya selama empat puluh hari.

Mantan orang nomor satu di RSJD Solo ini menghendaki putusan kasasi yang menyatakan dirinya di penjara satu tahun harus segera dirubah.

Advertisement

Menurut kuasa hukum Siti Nuraeni, Hadi Sasono SH, jika terpidana kasus korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM) ini akan dieksekusi oleh jaksa, pengurangan hukumannya harus tercantum dalam amar putusan, bukan hanya dalam materi pertimbangan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafruddin, mengatakan permintaan tersebut akan segera disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN). “Biar pengadilan yang akan melakukan perbaikan. Setelah amar putusan diperbaiki, segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA) untuk disahkan, mungkin itu karena kehilafan hakim,” paparnya saat ditemui wartawan di PN Solo, Kamis (6/10).

Menurutnya, batas panggilan kedua sampai tanggal 10 Oktober mendatang. Kalau terpidana masih menolak di eksekusi karena permintaannya tersebut, maka proses eksekusi akan ditunda lagi. “Perubahan nanti tidak akan memberi pengaruh apapun terhadap hukuman. Jika yang bersangkutan bisa menerima dan bersedia dieksekusi maka akan dimasukkan ke Rutan,” tegasnya.

Advertisement

Seperti berita sebelumnya, mantan Direktur RSJD Solo, Siti Nuraini Arief dan Dwi Priyo Hartono Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSJD Solo ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak (PKPS BBM).

Sebelum permohonan kasasi mereka ditolak Mahkamah Agung, Majelis Hakim menetapkan vonis selama satu tahun penjara kepada Siti Nuraini Arief dan Dwi Priyo Hartono. Dia telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(m98)

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : PKPS BBM Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif