News
Senin, 23 November 2009 - 13:58 WIB

Mantan Dirut PLN Jatim diancam hukuman pidana seumur hidup

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Direktur PLN area Jawa Bali Hariadi Sadono terancama pidana seumur hidup. Ia didakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan outsourcing pengelolaan manajemen pelanggan (Customer Management System).

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain,” kata jaksa penuntut umum dari KPK, Katarina Mulyana, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/11).

Advertisement

Hariadi dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan pasal 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah seumur hidup dengan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dalam penjelasan jaksa, Hariadi telah menyalahgunakan wewenangnya selama menjabat general manager PLN distribusi Jawa Timur dengan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 5,2 miliar. Duit tersebut dikumpulkan selama kurun waktu 2005-2007.

“Memperkaya terdakwa sebesar Rp 150 juta per bulan selama kurun waktu Maret 2005-Desember 2007,” tambahnya.

Advertisement

Selain itu, ada dua rekanan PLN yang ikut didakwa secara bersama-sama karena menikmati uang hasil korupsi. Mereka adalah komisaris PT Artelindo Karya Mandiri Saleh Abdul Malik, Pemilik PT Arthi Duta Aneka Usah, Arthur Palupessy masing-masing sebesar Rp 130 miliar dan Rp 39 miliar.

Atas dakwaan tersebut, Hariadi mengaku keberatan. Ia akan mengajukan eksepsi pada Senin 30 November mendatang. “Saya akan mengajukan keberatan bersama pengacara saya,” kata Hariadi yang didukung para pegawainya.

dtc/isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif