News
Rabu, 14 Oktober 2020 - 01:50 WIB

Mantan Dirut & Dirkeu Jiwasraya Divonis Seumur Hidup

Setyo Aji Harjanto  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, Rabu (3/6/2020), menghadirkan enam orang terdakwa di antaranya Hendrisman Rahim. (Bisnis-Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis hukuman seumur hidup terhadap mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo. Direktur Jiwasraya itu divonis karena dianggap secara sah dan meyakinkan  sehingga dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Ia diyakini memperkaya diri bersama Benny Tjokro dkk hingga mencapai nilai Rp 16 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa Hary Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan, Senin (12/10/2020).

Advertisement

Doraemon: Stand By Me 2 Tayang 2 November 2020

Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap Hary. Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Selain itu, Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim divonis pidana seumur hidup oleh Majelis Hakim. Dia terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun. "Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ucap hakim.

Advertisement

Pertimbangkan 2 Hal

Majelis hakim mempertimbangkan dua.hal saat mengambil keputusan terdakwa divonis seumur hidup. Untuk hal yang memberatkan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," cetus Hakim.

ARMY Tak Siap Lepas Member BTS untuk Wajib Militer

Advertisement

Hukuman terhadap Hendrisman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Mantan petinggi PT AJS itu dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Hendrisman dan Hary terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif