News
Rabu, 6 Januari 2010 - 16:25 WIB

Mantan Deputi Gubernur BI bantah beri disposisi merger Century

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Maulana Ibrahim menyatakan tidak pernah memberikan memo atau disposisi bahwa merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC mutlak diperlukan.

Hal ini membantah keterangan yang diberikan oleh mantan Direktur Direktorat pengawasan Bank I Sabar Anton Tarihoran yang mengatakan Maulana-lah yang memberikan disposisi merger ketiga bank tersebut menjadi Bank Century.

Advertisement

“Ini pendapat, bukan memo. Karena konsen saya memang pada likuiditas, maka saya berpendapat,” kata Maulana menjawab pertanyaan Pansus Bank Century dalam rapat pemeriksaan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (6/1).

Maulana pun menilai pendapatnya tersebut telah diambil sepotong oleh Sabar Anton. “Pendapat saya panjang tapi diambil sepotong oleh Sabar Anton Tarihoran. Saudara Anton mengutip sebagian,” kata Maulana sambil menunjukkan pendapat lengkapnya dalam sebuah berkas.

Mengetahui hal tersebut, pimpinan rapat yang juga Wakil Ketua Pansus Gayus Lumbuun memerintahkan kepada staf pansus untuk memperbanyak berkas tersebut.

Advertisement

Seperti diketahui, dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan disebutkan, Sabar Anton telah melakukan manipulasi seolah-olah Gubernur BI (saat itu) Burhanuddin Abdullah memberikan disposisi merger mutlak diperlukan. Burhanuddin pun mengakui namanya telah dicatut oleh Sabar Anton.

Dalam rapat pemeriksaan pansus kemarin, Sabar Anton mengakui salah mengutip disposisi yang seharusnya Deputi Gubernur BI Maulana Ibrahim menjadi Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Soal disposisi ini, Maulana juga membantah hal tersebut.

dtc/isw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Gubernur BI
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif