Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gusrizal mengatakan terdakwa Amran Abdullah Batalipu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut.
Oleh karena itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan pidana kepada Amran berupa penjara 7,5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair kurungan 6 bulan.
“Menyatakan Amran terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun 6 bulan, denda Rp300 juta, ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 6 bulan,” ujarnya saat membacakan putusan vonis terhadap Amran Batalipu dalam sidang lanjutan Pengadilan Tipikor, Senin (11/2/2013).
Dia menuturkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Amran dinilai kontraproduktif dengan program pemerintah yang bersih, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun, hal yang meringakan, menurut hakim, terdakwa berlaku sopan di pengadilan, memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum. Majelis hakim juga menyatakan terdakwa tetap berada di tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Amran dengan hukuman penjara selama 12 tahun, denda Rp500 juta, dan harus mengembalikan uang Rp3 miliar.