News
Selasa, 4 Februari 2020 - 19:14 WIB

Mantan Atlet Tinju Jogja Jadi Pengedar Narkoba

Hafit Yudi Suprobo  /  Harianjogja.com  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SLEMAN - Mantan atlet tinju Yogyakarta, YR, 56, dibekuk polisi karena kasus narkoba. Dia masuk dalam jaringan pengedar narkoba wilayah Sleman dan kota Yogyakarta.

YR ditangkap bersama enam rekannya oleh jajaran satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman di Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, Senin (20/1/2020) lalu. Ketujuh pengedar merupakan satu jaringan.

Advertisement

Wacana Pemain Asing di Liga 2, Pelatih Persis Solo: Biar di Liga 1 Saja

"Setelah dilakukan pengembangan di lapangan, YR kita ringkus, lalu dilanjutkan penangkapan terhadap A, 32, dan EC, 27 pada pukul 16.00 WIB di wilayah yang sama ketika kita menangkap pelaku YR," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan, seperti dilansir Solopos.com, Selasa (4/2/2020).

Setelah menangkap tiga pelaku, polisi kemudian menciduk pelaku lainnya yakni ES, RS, RC, dan EW di wilayah kecamatan Ngemplak, Sleman pada (24/1/2020). Jaringan tersebut sudah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu tahun.

Advertisement

Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, aktor dibalik jaringan pengedar narkoba tersebut adalah YR yang merupakan mantan atlet tinju daerah. YR juga berperan membeli barang haram tersebut melalui media sosial kemudian memesan secara online dan membagikannya ke enam pelaku yang merupakan anak buahnya.

Sempat Diisolasi di RSUD, Mahasiswi Madiun Negatif Virus Corona

"Narkoba tersebut kemudian diedarkan dengan kemasan kecil dengan isi setiap kemasannya berjumlah 10 butir, mereka jual ke kalangan pelajar dan masyarakat dengan tingkat perekonomian rendah, setiap 10 butir pelaku membanderol dengan harga Rp30.000 sampai Rp35.000, mereka sudah punya pelanggan tetap juga," terangnya.

Advertisement

Berdasarkan keterangan dari polisi, YR yang sudah tidak lagi berkecimpung di dunia olahraga dan memilih terjun ke bisnis haram tersebut. "Dia tidak aktif lagi dari dunia olahraga tinju, faktor yang melatarbelakangi pelaku YR adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terangnya.

Berdasarkan penuturan pelaku YR, ia mengaku jika sehari-hari bekerja sebagai security di Terban, Gondokusuman, Yogyakarta. "Sempat jadi petinju sejak 1994 sampai 2000, dulu sempat juga ikut pekan olahraga daerah [Porda]."

1.000 Kamar Hotel Dipesan untuk Peserta Muktamar Muhammadiyah 2020

Adapun, barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian terdiri dari 9.594 pil Trihexyphenidyl (pil sapi) dan Riklona yang sudah siap dikemas untuk diedarkan. "Pelaku memesan secara online kemudian menggunakan jasa ekspedisi untuk pengirimannya," terangnya.

Advertisement
Kata Kunci : Atlet Tinju Narkoba Tinju
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif