News
Rabu, 3 Agustus 2011 - 09:13 WIB

Mantan anggota Dewan Solo divonis 6 bulan penjara

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Makamah Agung (MA) memvonis hukuman penjara terhadap mantan anggota F-Partai Demokrat DPRD Solo periode 2004-2009, Hery Setyo Nugroho, 40, berupa hukuman enam bulan penjara.

Hery dinyatakan bersalah dalam perkara penganiayaan terhadap Dwi Asmarini alias Wiwik, 46, tahun 2008 silam.  Menurut Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri (PN) Solo, Sunarto putusan MA tersebut sudah diterima sejak dua pekan lalu. Selanjutnya, pengadilan sudah memberitahukan informasi itu ke jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa.

Advertisement

“Kalau pemberitahuan suratnya sudah dilakukan. Sedangkan, turunan berkas belum diambil JPU. Mungkin, dalam waktu dekat ini JPU akan ambil turunannya sebagai pertimbangan melakukan eksekusi,” katanya kepada Espos, Selasa (2/8/2011).

(pso)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif