News
Kamis, 16 September 2021 - 09:24 WIB

Mampu Turunkan Kasus dalam 2 Minggu, Penanganan Covid-19 Indonesia Diakui Dunia

Nugroho Meidinata  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua orang tenaga kesehatan berjalan di salah satu ruang perawatan Rumah Sakit Modular Pertamina di Jakarta, Jumat (6/8/2021). Presiden Joko Widodo meresmikan pengoperasian Rumah Sakit khusus pasien COVID-19 yang berlokasi di kawasan Tanjung Duren, memiliki kapasitas 305 tempat tidur yang terdiri atas tempat tidur isolasi, tempat tidur High Care Unit (HCU) dan Intensive Care Unit (ICU). ANTARA FOTO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr/Handout/wsj.

Solopos.com, SOLO — Penanganan Covid-19 di Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terbaik di dunia. Pasalnya, Indonesia terbukti mampu menurunkan angka kasus hingga 58% dalam kurun waktu dua minggu.

Keberhasilan Indonesia menurunkan kasus positif Covid-19 secara signifikan mendapatkan apresiasi global. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam rilis tertulisnya yang diterima Solopos.com pada Kamis (16/9/2021).

Advertisement

“Mengutip salah satu publikasi dari situs Ourworldindata.org, John Hopkins University CSSE Covid-19 Data, yang terakhir di update pada 12 September kemarin, menyatakan bahwa penanganan Covid-19 di Indonesia diapresiasi sebagai salah satu yang terbaik di dunia, karena mampu menurunkan angka kasus hingga -58% dalam kurun waktu 2 minggu,” jelas Nadia.

Baca Juga:  Konglomerat Pertama Asia Tenggara Ternyata dari Semarang, Ini Sosoknya

Tren positif ini terus dipertahankan oleh Indonesia. Terlihat dari data pada Senin (13/9/2021), Indonesia sempat mencatatkan angka temuan kasus harian terendah sejak bulan Mei, yakni sebanyak 2.577 orang.

Advertisement

Pada kesempatan itu, Nadia menambahkan kewaspadaan menghadapi varian baru virus Covid-19 juga harus terus menjadi perhatian semua pihak. Upaya preventif dengan memperkuat pengawasan area pintu masuk internasional di Indonesia harus terus digalakkan dan dilaksanakan secara optimal.

“Kita juga terus melakukan upaya antisipasi, agar tidak terjadi kecolongan masuknya varian baru Covid-19, dengan memperketat pengawasan pada pintu masuk negara Republik Indonesia,” ungkap dia.

Baca Juga:  Bolehkah Menelan Sperma dalam Hukum Islam?

Advertisement

Upaya tersebut di antaranya mewajibkan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan orang dari luar negeri yang diikuti dengan kewajiban karantina 8 hari. Pada masa karantina tersebut dilakukan tes PCR kedua setelah hari ke-7 kedatangan, guna memastikan status kesehatan pelaku perjalanan luar negeri terkait Covid-19.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif