News
Kamis, 12 Desember 2013 - 21:21 WIB

Maling Spesialis Aki Mobil di Solo Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari membekuk tersangka pencurian aki mobil, Slamet Waluyo, 33, beberapa saat setelah beraksi di garasi truk di Gayamsari RT 001/RW 010, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Sabtu (7/12/2013) pukul 22.00 WIB. Warga Solo yang bertempat tinggal di Tegal itu sempat tidak mengakui perbuatannya.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Banjarsari, Selasa (10/12/2013), menguraikan pencurian aki kali pertama diketahui oleh pemilik truk, Sony Riyanto, 26. Kala itu, ia kehilangan dua aki di truk berpelat nomor AD 1558 NA miliknya yang diparkir di garasi. Mendapatkan laporan itu, lanjut Sunarto, petugas langsung mengumpulkan keterangan saksi.

Advertisement

Berdasarkan keterangan saksi, mereka melihat orang mencurigakan yang keluar dari garasi. Orang itu menuju arah Kantor Kelurahan Banyuanyar. “Setelah itu kami meminta keterangan tersangka yang masih berada di sekitar kantor kelurahan. Semula ia tidak mengakui telah mencuri aki, namun bukti mengarah kepada dia. Setelah kami cek ponselnya baru tersangka tidak bisa berkutik. Ponsel tersangka terdapat beberapa SMS dari orang yang menanyakan berhasil atau tidak aksinya. Pengirim SMS adalah calon penadah hasil kejahatan tersangka,” terang Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Setelah mengakui perbuatan, imbuh dia, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan dua buah aki yang dicurinya dari truk milik korban di belakang kantor Keluarahan Banyuanyar. Aki-aki itu pun disita petugas sebagai barang bukti. Selain itu polisi juga menyita ponsel milik tersangka yang digunakan berkomunikasi dengan calon penadah, Mg.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ancaman pidana baginya adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sementara itu, tersangka yang juga residivis kasus penggalapan motor itu mengaku terpaksa mencuri karena sudah tidak mempunyai uang lagi selama berada di Solo. Ia berencana menjual aki-aki itu kepada Mg. Hasil penjualan akan ia gunakan untuk kembali ke Tegal. “Saya enggak tahu kalau dijual aki itu akan laku berapa rupiah,” aku Slamet.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif