News
Senin, 18 Juli 2011 - 12:53 WIB

Malaysia izinkan bank RI buka cabang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Bank sentral Malaysia alias Bank Negara Malaysia mengklaim telah memberikan akses pembukaan cabang bagi bank asing termasuk Indonesia yang ingin memperluas ekspansinya di negeri Jiran tersebut. Namun Bank Negara Malaysia memang membatasi pembukaan cabang bagi bank konvensional di mana tidak boleh di urban area alias perkotaan.

Demikian diungkapkan oleh Gubernur Bank Negara Malaysia Zeti Akhtar Aziz di sela acara Joint High Level Conference on Islamic Finance BI-Bank Negara Malaysia di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (18/7/2011).

Advertisement

“Malaysia terus melebarkan dan mengembangkan sistem keuangannya termasuk dalam hal liberalisasi. Di mana memperbolehkan pembukaan kantor cabang asing di sektor keuangan walaupun ada pembatasan,” ujar Zeti.

“Pembatasan tersebut dalam hal di mana sektor jasa keuangan asing dari negara berkembang yang ingin membuka cabangnya mereka selalu ingin di daerah perkotaan. Nah kita batasi di mana jangan hanya mengembangkan di daerah perkotaan Malaysia saja tetapi tersebar di daerah,” imbuh Zeti.

Hal ini, sambung Zeti dikarenakan lembaga keuangan domestik Malaysia sendiri telah memiliki 3.000 cabang yang memang lebih banyak tersebar di perkotaan. Maka dari itu, Zeti mengatakan bank asing termasuk Indonesia yang ingin buka cabang dibatasi hingga maksimal 4 cabang di perkotaan selebihnya harus masuk ke daerah pedalaman di Malaysia.

Advertisement

“Untuk kantor cabang bank asing negara kawasan ASEAN di Malaysia dimaksimalkan ditingkatkan menjadi 8 kantor cabang saat ini,” terangnya.

Lebih jauh dia mengatakan, khusus untuk pembukaan kantor cabang bank syariah tidak dibatasi. Jadi, berapapun kantor cabang dari bank asing termasuk Indonesia yang akan membuka cabang asalkan berbasis syariah di Malaysia diperbolehkan.

“Tetapi kita tidak membatasi bagi bank syariah asal negara asing yang membuka kantor cabang di Malaysia, berapapun diperbolehkan asalkan memang berbasis syariah atau bank umum syariah,” jelas Zeti.

Advertisement

(detik.com/tiw)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif