News
Selasa, 8 Juni 2010 - 19:35 WIB

Mal wajib punya perpustakaan

Redaksi Solopos.com  /  Indah Septiyaning Wardani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Para gubernur, wali kota dan bupati seyogyanya mewajibkan ada ruang publik berupa perpustakaan di mal yang akan dibangun. Ini sebagai wujud kepeduliaan untuk menggalakkan gerakan gemar membaca dalam upaya mencerdaskan bangsa, yang menjadi tanggung jawab seluruh komponen bangsa.

Demikian dikemukakan anggota Komisi X DPR RI Dedi Miing Gumelar pada peringatan 30 Tahun Perpustakaan Nasional RI, Selasa (8/6) di Jakarta.

Advertisement

“Kalau kita sepakat menyatakan buku adalah jendela dunia, maka gubernur, wali kota, bupati harus mewajibkan setiap pembangunan mall menyediakan sarana publik untuk perpustakaan. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang gemar membaca. Karema itu, perlu diperbanyak perpurtakaan,” katanya.

Dedi juga menyatakan keprihatinan kepada Bappenas yang menyediakan anggaran relatif kecil untuk Perpustakaan Nasional RI, hanya Rp 340 miliar. Seharusnya, saat bangsa kita sudah ketinggalan , pembangunan perpustakan diperbanyak, koleksi ditambah, dan sarana lainnya dilengkapi dan disempurnakan. Untuk itu perlu anggaran yang memadai, minimal Rp1 triliun.

Jepang cepat bangkit pasca-Restorasi Meiji, karena yang ditanya duluan berapa buku yang masih utuh? Artinya, buku perlu dan penting untuk mencerdaskan bangsa. Sedangkan Indonesia yang kini 65 tahun usianya, keberadaan perpustakaan baru ada 35 tahun kemudian. “Sekarang usia Perpustakaan Nasional RI 30 tahun dan masih banyak kendala untuk mencerdaskan masyarakat, mencerdaskan bangsa,” ungkapnya.

Advertisement

Karena itu, Dedi menyarankan agar dalam penyusunan program dan anggaran, Perpustakaan Nasional ke depan perlu duduk bersama dengan para gubernur, wali kota, dan bupati. Kalau anggaran di APBN masih terbatas, maka APBD bisa pula dianggarkan untuk membantu program perpustakaan di daerah.

Pelaksana Tugas Kepala Perpustakaan Nasional RI Lilik Sulistyowati mengatakan, dengan adanya Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpustakaan Nasional lebih eksis menjalankan peran dan fungsinya di Tanah Air.

kcm/isw

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif