News
Sabtu, 22 Januari 2022 - 22:11 WIB

MAKI Ungkap Dugaan Pungli di Bandara Soekarno-Hatta

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Antara-Ogen)

Solopos.com, JAKARTA — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mengawal penanganan laporan dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang nilainya mencapai Rp1,7 miliar.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya siap mengajukan gugatan praperadilan jika penanganan kasus itu mangkrak atau berhenti. Hasil penelusuran MAKI, perusahaan jasa kurir PT SQKSS diduga menjadi korban pungli di Bandara Soekarno-Hatta selama satu tahun, sejak April 2020 hingga April 2021.

Advertisement

Praktik pungli atau pemerasan itu diduga melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) dii Bea Cukai yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. Perusahaan kurir yang menjadi korban pungli itu diminta menyetor uang Rp5.000 per kilogram (kg) barang kiriman dari luar negeri. Namun karena pandemi Covid-19, perusahaan itu hanya membayar Rp1.000 per kg barang.

Baca juga: Tarif Tes Rapid Antigen di Bandara Soekarno Hatta Jakarta Turun Lho! Segini Biayanya

Boyamin mengatakan proses penyerahan uang setoran atau uang pungli itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan komunikasi antara pihak perusahaan dengan penerima dengan sangat hati-hati. Pihak perusahaan telah menyetor Rp1,7 miliar ke oknum ASN Bea Cukai itu. Akan tetapi, nilai setoran itu dinilai masih kurang oleh oknum ASN yang melakukan pungli.

Advertisement

Akibatnya, ujar Boyamin, pihak perusahaan menerima sejumlah ancaman secara tertulis dan lisan, serta surat peringatan yang tidak memuat alasan jelas. Boyamin pun mengaku MAKI telah menghimpun sejumlah bukti atas dugaan itu.

MAKI meyakini ada perusahaan lain yang menerima perlakuan serupa, tetapi mereka memilih diam demi keberlangsungan usahanya.

Baca juga: Ganjar Siap Berantas Pungli dan Permudah Regulasi Demi Dukung Investasi

Advertisement

MAKI, lanjut Boyamin, telah melaporkan dugaan praktik pemerasan dan pungli yang melibatkan ASN Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Tinggi Banten, awal Januari 2022. Meski demikian, sejauh ini pihak Kejaksaan Tinggi Banten belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan MAKI itu.

Pun demikian dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan pegawainya atas praktik pungli di Bandara Soekarno-Hatta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif