News
Rabu, 22 Januari 2014 - 22:11 WIB

MAKI Laporkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo ke Kejakti

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ganjar Pranowo (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG— Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, melaporkan gubernur ke Kejaksaan Tinggi (Kejakti), Rabu (22/1/2014).

Koordinator MAKI, Boyamin menyatakan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo telah membiarkan terjadinya praktik korupsi APBD pada pos bantuan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng pemerintah kepada kabupaten/kota.

Advertisement

Gubernur dituding membiarkan terjadinya praktik korupsi pada APBD Jateng perubahan 2013 dan APBD murni 2014.

”Gubernur selaku kepala daerah seharusnya mencegah tindak korupsi, bukan malah membiarkan,” katanya didampingi Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada wartawan seusai menyerahkan laporan ke Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/1).

Advertisement

”Gubernur selaku kepala daerah seharusnya mencegah tindak korupsi, bukan malah membiarkan,” katanya didampingi Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto kepada wartawan seusai menyerahkan laporan ke Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (22/1).

Laporan diterima petugas Kejakti, Sunarman. Dalam laporan itu dilengkapi dengan bukti surat rekap bantuan keuangan Pemprov Jateng kepada pemerintah kabupaten/kota.

MAKI dan KP2KKN tidak hanya melaporkan gubernur, tapi juga anggota DPRD Jateng, terutama yang duduk di badan anggaran (Banggar).

Advertisement

Dia kemudian menjelaskan modus praktik korupsi APBD bantuan dana Pemprov Jateng ke pemerintah kabupaten/kota tersebut. Dalam pembahasan di Banggar, anggota DPRD Jateng menawarkan ke pemerintah kabupaten/kota yang bersedia diajak kongkalikong.

Untuk mendapatkan dana bantuan itu, pemerintah daerah harus menyetorkan uang sebesar 12,5% dari nilai bantuan kepada anggota Dewan, semisal nilai bantuan Rp10 miliar, maka harus menyetorkan sekitar Rp1,2 miliar.

”Istilahnya harus ada uang senggekan kepada anggota DPRD, supaya bisa mendapatkan bantuan dana APBD tersebut,” kata Boyamin.

Advertisement

Bila kabupaten/kota tidak bersedia memberikan uang senggekan itu, maka alokasi dana bantuan akan dipangkas, bahkan tidak dicairkan.
Kongkalikong anggaran itu, lanjut dia, melibatkan para kontraktor di daerah akan mengerjakan proyek yang didanai dari bantuan Pemprov Jateng tersebut.

Kontraktor yang bersedia bekerja sama dengan anggota DPRD Jateng, maka anggaran langsung disetujui, bila perlu ditambah.
Boyamin menyebutkan Kabupaten Demak, Banjarnegara, Kendal, Rembang, dan Jepara merupakan daerah yang bersedia diajak kongkalikong, sehingga mendapatkan bantuan dana cukup besar.

Sedang beberapa daerah seperti Kota Solo, Karanganyar, Sragen, yang tidak mau melakukan kongkalikong mendapatkan bantuan kecil bahkan pada 2010 tidak mendapatkan bantuan.

Advertisement

”Praktik kongkalikong ini telah berlangsung cukup lama. Gubernur Ganjar Pranowo ternyata tidak bisa mencegah, bahkan pada perubahanh APBD Jateng 2013 dan APBD murni 2014 membiarkan praktek korupsi itu,” papar Boyamin.

Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto mendesak Kejakti Jateng menindaklanjuti laporan korupsi berjamaah APBD dana bantuan keuangan Pemprov kepada pemerintah kabupaten/kota. ”Kami akan mengawal penangan kasus ini sampai tuntas,” tandas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif