News
Sabtu, 6 Agustus 2011 - 08:42 WIB

MAKI kembali ajukan gugatan pra-peradilan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)–Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Jumat (5/8/2011).

Gugatan yang diajukan ke pengadilan tersebut dipicu kenekatan Kejari Solo yang tetap menagih uang terhadap 19 mantan anggota DPRD Solo periode 1999-2004, yakni M Fajri cs.

Advertisement

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menganggap Kejari Solo telah melakukan tindakan penghentian penyidikan yang tidak sah dengan menyimpulkan kalau perkara dugaan korupsi APBD Solo tidak cukup bukti.

Kejari juga tidak segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah menganggap perkara M Fajri cs di luar ranah pidana. Di samping itu, upaya penagihan uang terhadap M Fajri cs tidak didasari dengan landasan hukum yang kuat.

“Saya ambil contoh, pembayaran denda tilang. Dalam kesempatan itu, setiap pelanggar yang akan membayar harus diproses secara hukum di pengadilan sebelum membayar denda. Hal itu berbeda sekali dengan apa yang dilakukan Kejari terhadap M Fajri cs. Itu tindakan sewenang-wenang dan tidak bisa dibenarkan secara hukum. Silakan lihat Pasal 32 UU Korupsi,” katanya kepada Espos, Jumat.

Advertisement

Lebih lanjut dia mengatakan, langkah yang dilakukan Kejari bersifat illegal. Oleh karena dinilai salah, Kejari Solo justru diwajibkan mengembalikan sejumlah uang yang telah disetor M Fajri cs.

Seandainya dalam waktu 60 hari ke depan, Kejari Solo tidak bersedia mengeluarkan SP3, otomatis harus menyerahkan kasus itu ke PN Solo secara transparan.  “Kami berharap pada pengadilan agar memerintahkan termohon (Kejari Solo-red) untuk memproses suatu kasus sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termohon dalam hal ini memang dari Kejari karena sebagai pihak  yang bertanggungjawab menangani kasus setelah pelimpahan dari polisi,” katanya.

Sebelumnnya, Kasidatun Kejari Solo, Ikeu Bahtiar akan memanggil belasan mantan anggota Dewan untuk membahas penyelesaian setoran yang dianggap kurang lancar. Di sisi lain, Kejari Solo selaku JPN tak segan bakal mengancam belasan anggota Dewan ketika memungkiri kewajibannya.  “Rencana, pekan depan mereka akan kami panggil,” katanya awal pekan ini.

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun Espos, MAKI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejari dalam perkara yang dialami M Fajri cs lebih dari satu kali. Hal itu terhitung dalam waktu lima  bulan terakhir.

(pso)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif