News
Minggu, 8 Januari 2023 - 19:47 WIB

Makassar bakal Punya Perda Larangan LGBT

Newswire  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto. (Antara/HO-Pemkot Makassar)

Solopos.com, MAKASSAR–Komisi D DPRD Kota Makassar menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Larangan Lesbian, Gay, Biseks, dan Transgender (LGBT). Lembaga legislatif itu sedang menggodok Rancangan Perda (Raperda) tersebut.

Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto mendukung penuh digodoknya Raperda) Larangan LGBT oleh (DPRD) Kota Makassar.

Advertisement

“Kami sangat mendukung penggodokan itu dan kami memang sejak awal menolak LGBT itu karena kita adalah manusia beragama dan beradat,” ujarnya di Makassar, Minggu (8/1/2023).

Ramdhan Pomanto menginformasikan Raperda Larangan LGBT itu inisiasi Komisi D DPRD Makassar. Dia menilai dengan adanya Perda Larangan LGBT, maka segala bentuk kampanye atau aktivitas menyimpang dari kehidupan dan orientasi seksual itu tidak lagi dibenarkan.

Advertisement

Ramdhan Pomanto menginformasikan Raperda Larangan LGBT itu inisiasi Komisi D DPRD Makassar. Dia menilai dengan adanya Perda Larangan LGBT, maka segala bentuk kampanye atau aktivitas menyimpang dari kehidupan dan orientasi seksual itu tidak lagi dibenarkan.

“Semoga cepat Raperdanya digodok dan ditetapkan [menjadi Perda]. Jika Perda Larangan LGBT ini hadir, maka tidak boleh lagi ada kampanye atau aktivitas dari komunitas LGBT,” katanya.

Ia menyatakan regulasi itu sebagai bentuk pencegahan dan langkah yang tepat untuk memproteksi generasi muda dari segala bentuk penyimpangan orientasi seksual.

Advertisement

Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan soal pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait Raperda Larangan LGBT ini dianggap terlalu dini.

Apalagi telah ada tanggapan pihak yang menilai raperda ini diskriminatif terhadap satu kelompok. Menurut Hadi, setiap raperda harus melalui kajian yang mendalam oleh pakar-pakar terkait seperti akademisi yang bertugas sebagai tim ahli penyusun naskah akademik.

Selain itu, pembahasan juga harus menyentuh latar belakang hukum dan sosial agar isu-isu diskriminatif bisa dihindari.

Advertisement

“Jadi para tim ahli yang berpikir. Setelah jadi draf, itu dibahas di DPRD. Dengan adanya Raperda Larangan LGBT ini, semua pihak akan diakomodasi untuk kepentingan bersama. Jangan langsung berpikir negatif ada kelompok yang didiskriminasi,” ucapnya.

Dia menyebut Raperda Larangan LGBT serupa juga diklaim telah lebih dahulu diterapkan di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Bogor.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif