News
Selasa, 10 Februari 2015 - 20:30 WIB

MAKANAN BERFORMALIN : Polda Jateng Bongkar Peredaran Mi Berformalin di Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Mi Kuning Berformalin (JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi )

Makanan berformalin masih mengancam. Polda Jateng membongkar peredaran mi berformalin di sejumlah wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Solopos.com, SEMARANG — Peredaran mi berformalin di wilayah Magelang, Boyolali, dan Gunung Kidul (DIY), dibongkar petugas Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jateng.

Advertisement

Petugas meringkus dua orang tersangka yakni Mar, 41, warga Dusun Kwancen RT 003/RW 001, Desa Bandongan, Kecamatan Bandongan, Kebupaten Magelang; dan M.S, 45, warga Maduroso RT 003/RW 010, Desa Balekerto, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang.

“Tersangka Mar dan M.S diringkus di rumahnya masing-masing sekaligus dijadikan tempat pembuatan mi basah yang diduga mengandung formalin,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Djoko Purbohadijoyo, di Semarang, Selasa (10/2/2015).

Dari tangan dua tersangka disita barang bukti antara lain, 500 kg dan 26 karung plastik mi kuning basah siap jual yang diduga mi berformalin. Sebanyak 45 kg serbuk putih bahan tambahan yang diduga mengandung zat formalin, 50 kg adonan mi, lima pak bleng, dua unit mesih penggiling, 100 kg tepung, satu unit mesin press, dan lainnya, juga disita.

Advertisement

Modus operandi para tersangka, menurut Djoko, adalah dengan memproduksi mi basah warna kuning yang dicampur bahan yang dilarang yakni formalin sebagai bahan tambahan supaya tahan lama dan kenyal. Mi tersebut, menurut tersangka Mar, dipasarkan di wilayah Magelang. Sedang tersangka MS mengedarkan di wilayah Magelang, Wonosobo, Boyolali, dan Gunung Kidul.

Dari hasil menjual mi tersebut, tersangka Mar mendapatkan keuntungan bersih senilai Rp5 juta per bulan, dan tersangka M.S meraih pendapatan bersih Rp12 juta per bulan. “Terungkap peredaran mi basah yang diduga mengandung formalin yang dilakukan tersangka Mar dan M.S berkat laporan dari masyarakat,” ungkap Djoko.

Para tersangka, imbuh dia, dijerat melanggar Pasal 136 huruf b juncto Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda uang paling banyak senilai Rp10 miliar. “Tersangka juga dijerat PAsal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 UU Nomor 47/2014 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif