News
Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:21 WIB

Majelis Umum PBB Sepakat Resolusi Gencatan Senjata di Gaza segera Dilakukan

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegiat HAM dari Amnesty International Indonesia beraksi di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Jakarta, Jumat (27/10/2023). Dalam aksinya mereka meminta Israel menghentikan serangan besar-besaran ke Gaza sekaligus mengakhiri penindasan sistem apartheid kepada warga Palestina. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Solopos.com, NEW YORK — Majelis Umum PBB pada Jumat (27/10/2023) menyetujui resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan” segera di Gaza.

Draf resolusi yang ajukan hampir 50 negara, seperti Turki, Palestina, Mesir, Yordania, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UAE) itu, memperoleh dukungan 120 suara, dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Advertisement

Diadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke-10 mengenai situasi di Wilayah Pendudukan Palestina, draf tersebut mengungkapkan “keprihatinan luar biasa” atas “eskalasi kekerasan terkini” sejak Hamas melancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober.

Resolusi itu mengecam “segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”

Advertisement

Resolusi itu mengecam “segala aksi kekerasan terhadap warga sipil Palestina dan Israel, termasuk semua aksi teror dan serangan tanpa pandang bulu, serta semua tindakan provokasi, penghasutan dan penghancuran.”

Resolusi itu juga meminta agar “seluruh pihak segera dan sepenuhnya mematuhi kewajiban mereka di bahwa hukum internasional.”

Menekankan perlunya melindungi warga sipil “sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional”, draf tersebut menyerukan “pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.”

Advertisement

Dilansir Antara, pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amendemen Kanada, yang didukung AS, yang mengecam “serangan teroris” Hamas pada 7 Oktober.

Pengesahan itu juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamanan PBB diveto dalam 10 hari.

Otoritas Palestina (PA) pada Sabtu (28/10/2023) menyambut baik resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan di Jalur Gaza dan perlindungan bagi warga sipil.

Advertisement

Resolusi itu “menegaskan bahwa mayoritas dunia berdiri bersama rakyat Palestina dan bahwa isu Palestina masih menjadi prioritas di antara negara-negara di dunia,” kata juru bicara PA Nabil Abu Rudeineh lewat sebuah pernyataan.

Menurutnya, dukungan 120 negara untuk resolusi tersebut “menggarisbawahi penolakan dunia atas agresi terhadap rakyat kami, pengusiran mereka dari tanah airnya dan terciptanya bencana baru.”

Senada, Liga Arab juga menyanjung resolusi yang disahkan Majelis Umum PBB pada Sabtu dini hari yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan” di Jalur Gaza.

Advertisement

“Adopsi resolusi oleh sebagian besar (negara) mencerminkan tren yang jelas dalam opini publik dunia yang menolak terus berlangsungnya agresi terhadap Jalur Gaza karena dampak terhadap kemanusiaan yang begitu besar dan pasti menyasar warga sipil,” kata Sekjen Liga Arab Ahmed Aboul Gheit dalam sebuah pernyataan.

“Resolusi itu mencakup pentingnya pelindungan bagi warga sipil, pembukaan koridor kemanusiaan dan perlunya mematuhi hukum kemanusiaan internasional,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif