News
Rabu, 2 November 2011 - 23:01 WIB

Majelis Hakim terima kembali Heru menjadi kuasa hukum Robby

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Majelis Hakim yang menangani kasus dugaan pemalsuan data autentik Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBBS) dengan terdakwa Robby Sumampouw menerima Heru S Notonegoro untuk masuk dalam tim penasehat hukum terdakwa. Pasalnya, Heru yang saat ini menjalani proses asimilasi menyerahkan semua persyaratan yang sebelumnya diajukan majelis hakim.

Pernyataan itu mengemuka saat sidang lanjutan dengan terdakwa Robby Sumampouw yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (2/11/2011).

Advertisement

“Setelah mempertimbangkan semua persyaratan yang diserahkan kepada majelis hakim, akhirnya kami menerima saudara Heru S Notonegoro sebagai penasehat hukum terdakwa Robby,” ujar Ketua Majelis Hakim, Herman Hutapea, saat memimpin persidangan di PN Solo, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Heru menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan beberapa persyaratan yang diajukan majelis hakim pada sidang agenda pembacaan saksi ahli pada Senin (24/10) lalu. “Semua persyaratan itu saya penuhi, antara lain surat keputusan dari Kementrian hukum dan HAM (Kemenkumham), Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) Solo, surat izin dari Kongres Advokat Indonesi (KAI) Cabang Solo, surat keterangan dari organisasi advokat Solo,” terang Heru.

Kendati demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rahayu masih keberatan dengan masuknya Heru S Notonegoro dalam tim kuasa hukum dengan terdakwa Robby Sumampouw. “Keberatan saya yakni surat keterangan KAI dari Heru hanya terlampir dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Solo, sedangkan surat keterangan dari DPP KAI Pusat belum ada. Oleh sebab itu, kami memohon kepada majelis hakim agar yang bersangkutan juga melampirkan surat keterangan dari DPP KAI pusat,” tegas Rahayu.

Advertisement

Sidang dengan agenda keterangan saksi ahli terpaksa ditunda Rabu (16/11) mendatang. Penundaan sidang dikarenakan saksi ahli atas nama Joko Sukisno dan terdakwa Robby Sumampouw tidak hadir.

(m98)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif